Di banyak negara tak terkecuali Indonesia sekarang sedang mengalami masa-masa sulit yang disebabkan oleh Pandemi covid-19. Banyak sekali pembatasan kontak sosial yang dilakukan pemerintah di semua bidang tak terkecuali di bidang pendidikan. Salah satu kebijakan pembatasan kontak sosial di bidang pendidikan adalah dengan ditutupnya sekolah-sekolah dan perguruan tinggi untuk sementara dengan maksud untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Akibat dari hal itu maka seluruh kegiatan pembelajaran, kegiatan siswa maupun mahasiswa dialihkan dari yang harusnya diadakan secara luring atau langsung menjadi daring atau online, yang tentunya memerlukan penyesuaian di sana sini agar kegiatankegiatan tersebut dapat tetap berlangsung. Namun kali ini kita akan berfokus untuk membahas berbagai penyesuaian dan peran lembaga legislatif kampus yang terjadi pada berbagai kegiatan mahasiswa terutama di lingkungan OPMAWA UNJ. Di dalam OPMAWA UNJ terdapat dua lembaga yaitu lembaga eksekutif yang di kenal dengan nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan juga lembaga legislatif yang dikenal dengan nama Lembaga Legislatif Mahasiswa Prodi (LLMP, BPM, MTM). Kedua lembaga ini masing-masing memiliki perannya masing-masing, dimana BEM menjadi eksekutor dan LLMP, BPM, MTM menjadi pengawas atau legislator. Namun yang lebih menarik perhatian kita adalah peran dari lembaga yang berperan legislator di masa pandemi ini. Seperti yang kita ketahui bahwa LLMP, BPM, MTM sebagai lembaga legislatif memiliki 4 fungsi utama yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, fungsi aspirasi, dan fungsi budgeting. Mari kita bahas satu per satu mulai dari fungsi legislasi. Di masa seperti ini fungsi legislasi tentu menjadi perhatian yang sangat konsen bagi lembaga legislatif. Hal ini dikarenakan BEM banyak yang mengajukan berbagai perubahan terkait peraturan yang sudah disahkan dalam Rapat Kerja Bersama antara BEM dan LLMP, BPM, MTM yang dilaksanakan sebelumnya. Dalam hal ini lembaga legislatif harus menyiapkan sebuah agenda sidang paripurna yang khusus membahas tentang masalah ini yang dikenal dengan nama Sidang Peninjauan Kembali. Selain hal tersebut, LLMP, BPM, MTM khususnya Badan legislasi juga telah menyusun kembali perangkat persidangan yang disesuaikan dengan dengan kondisi online, seperti dengan menyesuaikan jumlah Pimpinan Sidang yang biasanya berjumlah 3 orang menjadi 1 orang. Lalu beralih ke fungsi pengawasan, di fungsi ini masih seperti pada keadaan biasa semua Komisi yang ada di LLMP, BPM, MTM melakukan pengawasan ke Departemen BEM nya masing-masing. Peran yang sedikit berbeda hanyalah pengawasan pada saat ini dilakukan dengan secara online melalui Zoom Meeting ataupun Grup Whatsapp. Lalu di masa pandemi ini semua komisi di LLMP, BPM, MTM lebih sigap dan tanggap serta lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap BEM karena sudah banyak peraturan yang diperlonggar, hal ini dilakukan agar kedisiplinan dan tujuan yang sudah di tetapkan BEM sebelumnya dapat terlaksana dengan baik. Berlanjut ke fungsi selanjutnya yaitu fungsi aspirasi. Fungsi aspirasi ini adalah fungsi yang sedikit kurang maksimal untuk diterapkan karena LLMP, BPM, MTM tidak dapat menjaring aspirasi secara langsung ke kelas-kelas. Aspirasi pada masa sekarang diserap secara online melalui google formulir ataupun berbagai platform lainnya. Namun walaupun dalam kondisi seperti ini aspirasi tetap dilakukan seperti angket saat PKKMB , angket tentang PJJ dan lainnya. Fungsi yang terakhir adalah fungsi budgeting atau keuangan. LLMP, BPM, MTM tetap melakukan fungsi ini selama pandemi dengan tetap mengawasi keuangan internal BEM maupun keuangan berbagai Program Kerja yang dilakukan BEM. Pengawasan keuangan ini lebih konsen dilakukan oleh Bendahara LLMP, BPM, MTM untuk keuangan internal BEM dan oleh Komisi LLMP, BPM, MTM untuk keuangan berbagai Program Kerja Departemen BEM. Pengawasan atau keuangan ini tetap dilaksanakan walaupun secara online dan tetap dilakukan secara maksimal dan teliti. Hal ini bertujuan agar tidak adanya penyelewengan dana yang dilakukan BEM serta agar keuangan dapat dimaksimalkan dengan baik lewat program-program yang berkualitas. Melihat berbagai peran di atas kita dapat simpulkan bahwa walaupun di masa pandemi dimana kegiatan dilakukan secara daring atau online lembaga legislatif di UNJ tetap melakukan 4 fungsi utamanya dengan sangat baik dan tetap sesuai aturan yang sudah disesuaikan dengan kondisi di masa pandemi ini. Hal ini juga diperkuat dengan masih berlangsungnya berbagai kegiatan mahasiswa yang terdapat di ruang lingkup kehidupan UNJ.
pendidikan
Minggu, 12 Desember 2021
Minggu, 06 Desember 2020
Kondisi Lembaga Legislatif di OPMAWA UNJ Di Masa Pandemi
Di banyak negara tak terkecuali Indonesia sekarang sedang mengalami masa-masa sulit yang disebabkan oleh Pandemi covid-19. Banyak sekali pembatasan kontka sosial yang dilakukan pemerintah di semua bidang tak terkecuali di bidang pendidikan. Salah satu kebijakan pembatasan kontak sosial di bidang pendidikan adalah dengan ditutupnya sekolah-sekolah dan perguruan tinggi untuk sementara dengan maksud untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Akibat dari hal itu maka seluruh kegiatan pembelajaran, kegiatan siswa maupun mahasiswa dialihkan dari yang harusnya diadakan secara luring atau langsung menjadi daring atau online, yang tentunya memerlukan penyesuaian di sana sini agar kegiatankegiatan tersebut dapat tetap berlangsung. Namun kali ini kita akan berfokus untuk membahas berbagai penyesuaian yang terjadi pada berbagai kegiatan mahasiswa terutama di lingkungan OPMAWA UNJ. Di dalam OPMAWA UNJ terdapat dua lembaga yaitu lembaga eksekutif yang di kenal dengan nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan juga lembaga legislatif yang dikenal dengan nama Lembaga Legislatif Mahasiswa Prodi (LLMP, BPM, MTM). Kedua lembaga ini masing-masing memiliki perannya masing-masing, dimana BEM menjadi eksekutor dan LLMP, BPM, MTM menjadi pengawas atau legislator. Namun yang lebih menarik perhatian kita adalah peran dari lembaga yang berperan legislator di masa pandemi ini. Seperti yang kita ketahui bahwa LLMP, BPM, MTM sebagai lembaga legislatif memiliki 4 fungsi utama yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, fungsi aspirasi, dan fungsi budgeting. Mari kita bahas satu per satu mulai dari fungsi legislasi. Di masa seperti ini fungsi legislasi tentu menjadi perhatian yang sangat konsen bagi lembaga legislatif. Hal ini dikarenakan BEM banyak yang mengajukan berbagai perubahan terkait peraturan yang sudah disahkan dalam Rapat Kerja Bersama antara BEM dan LLMP, BPM, MTM yang dilaksanakan sebelum adanya pandemi covid-19. Dalam hal ini lembaga legislatif harus menyiapkan sebuah agenda sidang paripurna yang khusus membahas tentang masalah ini yang dikenal dengan nama Sidang Peninjauan Kembali. Selain hal tersebut, LLMP, BPM, MTM khususnya Badan legislasi perlu menyusun kembali perangkat persidangan yang disesuaikan dengan dengan kondisi online, seperti dengan menyesuaikan jumlah Pimpinan Sidang yang biasanya berjumlah 3 orang menjadi 1 orang. Lalu beralih ke fungsi pengawasan, di fungsi ini masih seperti pada keadaan biasa semua Komisi yang ada di LLMP, BPM, MTM melakukan pengawasan ke Departemen BEM nya masing-masing. Peran yang sedikit berbeda hanyalah pengawasan pada saat ini dilakukan dengan secara online melalui Zoom Meeting ataupun Grup Whatsapp. Lalu di masa pandemi ini semua komisi di LLMP, BPM, MTM lebih sigap dan tanggap serta lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap BEM karena sudah banyak peraturan yang diperlonggar, hal ini dilakukan agar kedisiplinan dan tujuan yang sudah di tetapkan BEM sebelumnya dapat terlaksana dengan baik. Berlanjut ke fungsi selanjutnya yaitu fungsi aspirasi. Fungsi aspirasi ini adalah fungsi yang sedikit kurang maksimal untuk diterapkan karena LLMP, BPM, MTM tidak dapat menjaring aspirasi secara langsung ke kelas-kelas. Aspirasi pada masa sekarang diserap secara online melalui google formulir ataupun berbagai platform lainnya. Namun walaupun dalam kondisi seperti ini aspirasi tetap dilakukan seperti angket saat PKKMB , angket tentang PJJ dan lainnya. Fungsi yang terakhir adalah fungsi budgeting atau keuangan. LLMP, BPM, MTM tetap melakukan fungsi ini selama pandemi dengan tetap mengawasi keuangan internal BEM maupun keuangan berbagai Program Kerja yang dilakukan BEM. Pengawasan keuangan ini lebih konsen dilakukan oleh Bendahara LLMP, BPM, MTM untuk keuangan internal BEM dan oleh Komisi LLMP, BPM, MTM untuk keuangan berbagai Program Kerja Departemen BEM. Pengawasan atau keuangan ini tetap dilaksanakan walaupun secara online dan tetap dilakukan secara maksimal dan teliti. Hal ini bertujuan agar tidak adanya penyelewengan dana yang dilakukan BEM serta agar keuangan dapat dimaksimalkan dengan baik lewat program-program yang berkualitas. Melihat berbagai peran di atas kita dapat simpulkan bahwa walaupun di masa pandemi dimana kegiatan dilakukan secara daring atau online lembaga legislatif di UNJ tetap melakukan 4 fungsi utamanya dengan sangat baik dan tetap sesuai aturan yang sudah disesuaikan dengan kondisi di masa pandemi ini. Hal ini juga diperkuat dengan masih berlangsungnya berbagai kegiatan mahasiswa yang terdapat di ruang lingkup kehidupan UNJ.
Sabtu, 05 Desember 2020
Kondisi Lembaga Legislatif di OPMAWA Pendidikan Matematika Di Masa Pandemi
Di banyak negara tak terkecuali Indonesia sekarang sedang mengalami masa-masa
sulit yang disebabkan oleh Pandemi covid-19. Banyak sekali pembatasan kontak
sosial yang dilakukan pemerintah di semua bidang tak terkecuali di bidang
pendidikan. Salah satu kebijakan pembatasan kontak sosial di bidang pendidikan
adalah dengan ditutupnya sekolah-sekolah dan perguruan tinggi untuk sementara
dengan maksud untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Akibat dari hal
itu maka seluruh kegiatan pembelajaran, kegiatan siswa maupun mahasiswa
dialihkan dari yang harusnya diadakan secara luring atau langsung menjadi daring
atau online, yang tentunya memerlukan penyesuaian di sana sini agar kegiatan-kegiatan tersebut dapat tetap berlangsung.
Namun kali ini kita akan berfokus untuk membahas berbagai penyesuaian yang
terjadi pada berbagai kegiatan mahasiswa terutama di lingkungan OPMAWA
Pendidikan Matematika. Di dalam OPMAWA Pendidikan Matematika terdapat
dua lembaga yaitu lembaga eksekutif yang di kenal dengan nama Badan Eksekutif
Mahasiswa Prodi (BEMP) dan juga lembaga legislatif yang dikenal dengan nama
Lembaga Legislatif Mahasiswa Prodi (LLMP).
Kedua lembaga ini masing-masing memiliki perannya masing-masing, dimana
BEMP menjadi eksekutor dan LLMP menjadi pengawas atau legislator. Namun
yang lebih menarik perhatian kita adalah peran dari LLMP sebagai legislator di
masa pandemi ini. Seperti yang kita ketahui bahwa LLMP sebagai lembaga
legislatif memiliki 4 fungsi utama yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan,
fungsi aspirasi, dan fungsi budgeting. Mari kita bahas satu per satu mulai dari
fungsi legislasi. Di masa seperti ini fungsi legislasi tentu menjadi perhatian yang
sangat konsen bagi lembaga legislatif. Hal ini dikarenakan BEMP banyak yang
mengajukan berbagai perubahan terkait peraturan yang sudah disahkan dalam
Rapat Kerja Bersama antara BEMP dan LLMP yang dilaksanakan sebelum
adanya pandemi covid-19. Dalam hal ini lembaga legislatif harus menyiapkan
sebuah agenda sidang paripurna yang khusus membahas tentang masalah ini yang
dikenal dengan nama Sidang Peninjauan Kembali. Selain hal tersebut, LLMP khususnya Badan legislasi perlu menyusun kembali perangkat persidangan yang
disesuaikan dengan dengan kondisi online, seperti dengan menyesuaikan jumlah
Pimpinan Sidang yang biasanya berjumlah 3 orang menjadi 1 orang. Lalu beralih
ke fungsi pengawasan, di fungsi ini masih seperti pada keadaan biasa semua
Komisi yang ada di LLMP melakukan pengawasan ke Departemen BEMP nya
masing-masing. Peran yang sedikit berbeda hanyalah pengawasan pada saat ini
dilakukan dengan secara online melalui Zoom Meeting ataupun Grup Whatsapp.
Lalu di masa pandemi ini semua komisi di LLMP lebih sigap dan tanggap serta
lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap BEMP karena sudah banyak
peraturan yang diperlonggar, hal ini dilakukan agar kedisiplinan dan tujuan yang
sudah di tetapkan BEMP sebelumnya dapat terlaksana dengan baik. Berlanjut ke
fungsi selanjutnya yaitu fungsi aspirasi. Fungsi aspirasi ini adalah fungsi yang
sedikit kurang maksimal untuk diterapkan karena LLMP tidak dapat menjaring
aspirasi secara langsung ke kelas-kelas. Aspirasi pada masa sekarang diserap
secara online melalui google formulir ataupun berbagai platform lainnya. Namun
walaupun dalam kondisi seperti ini aspirasi tetap dilakukan seperti angket saat
PKKMB , angket tentang PJJ dan lainnya. Fungsi yang terakhir adalah fungsi
budgeting atau keuangan. LLMP tetap melakukan fungsi ini selama pandemi
dengan tetap mengawasi keuangan internal BEMP maupun keuangan berbagai
Program Kerja yang dilakukan BEMP. Pengawasan keuangan ini lebih konsen
dilakukan oleh Bendahara LLMP untuk keuangan internal BEMP dan oleh
Komisi LLMP untuk keuangan berbagai Program Kerja Departemen BEMP.
Pengawasan atau keuangan ini tetap dilaksanakan walaupun secara online dan
tetap dilakukan secara maksimal dan teliti. Hal ini bertujuan agar tidak adanya
penyelewengan dana yang dilakukan BEMP serta agar keuangan dapat
dimaksimalkan dengan baik lewat program-program yang berkualitas.
Melihat berbagai peran di atas kita dapat simpulkan bahwa walaupun di masa
pandemi dimana kegiatan dilakukan secara daring atau online LLMP Pendidikan
Matematika tetap melakukan 4 fungsi utamanya dengan sangat baik dan tetap
sesuai aturan yang sudah disesuaikan dengan kondisi di masa pandemi ini. Hal ini
juga diperkuat dengan masih berlangsungnya berbagai kegiatan mahasiswa yang
terdapat dari ruang lingkup kehidupan Prodi Pendidikan Matematika